Pertanyaan:
Betulkah ada ayat Alquran yang bertentangan dengan hadis sahih, dan kemudian hadis tersebut harus dibuang? Contohnya, hadis tentang menghajikan orang lain, mayat disiksa karena ditangisi, dan lain-lain. (Lihat buku-buku A. Hassan: Soal-Jawab dan Bulughul Maram)
Jawaban:
Tidak ada ayat Alquran yang bertentangan dengan hadis sahih karena Alquran adalah sesuatu yang pasti benar, dan hadis sahih adalah sesuatu yang pasti benar, sedangkan segala sesuatu yang pasti benar itu tidak akan bertentangan satu sama lain. Sumber keduanya sama, yaitu Allah subhanahu wa ta’ala, keduanya sama-sama wahyu Allah subhanahu wa Ta’ala, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah menyampaikan wahyu dari Allah subhanahu wa ta’ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَ لاَ إِ نٌي أٌوتيتُ الْكِتَا بَ وَ مِثْلَهُ مَعَهُ
“Ingatlah, sesungguhnya aku diberi Alkitab (Alquran) dan (diberi) yang semisalnya (yaitu As-Sunnah) bersamanya.” (H.R. Abu Daud, no. 4604; Tirmidzi; Ahmad; Al-Hakim; riwayat dari Al-Miqdam bin Ma’di Karib. Dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani)
Dengan demikian, tidak boleh menolak sebagian nash (ayat atau hadis sahih) dengan alasan bertentangan dengan nash yang lain, karena hal ini berarti mendustakan sebagian kebenaran. Meski ada ayat-ayat atau hadis-hadis yang dianggap bertentangan oleh sebagian orang, namun hal itu hanyalah persangkaan. Para ulama sudah mendudukan nash-nash tersebut pada tempatnya, sehingga tidak lagi bertentangan.
Adapun hadis tentang menghajikan orang lain yang dicontohkan Penanya, maka perlu diketahui, hadis ini diriwayatkan oleh banyak ahli hadis, antara lain:
عنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَ أَةً مِنْ جُهَيْنَةَ خَا ءَتْ إِلَى النَّبِيِّ فَقَالَتْ إِنَّ أُ مِّي نَذَرَبْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ بَححُجَّ حَتَّى مَاتَتْ أَ فَأَ حُجُّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا أَرَ لَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَ يْنٌ أَ كُنْتِ قَا ضِيَةً اقْضُوا الله فَا لله أحَقُّ بِالْوَفَاءِ
Dari Ibnu Abbas, bahwa seorang wanita dari Juhainah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu dia berkata, “Sesungguhnya, ibuku bernazar akan berhaji, tetapi dia belum berhaji sampai dia meninggal. Apakah aku (dapat) menghajikannya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya, berhajilah untuknya. Bagaimana pendapatmu, jika ibumu menanggung utang, apakah engkau (dapat) membayar? Bayarlah (utang) kepada Allah, karena Allah lebih berhak terhadap pemenuhan (utang).” (H.R. Bukhari, no. 1852)
Hadis ini sahih, dan para ulama bersepakat menerima isinya, bahwa seorang yang berutang haji boleh dihajikan oleh orang lain yang telah melakukan ibadah haji.
Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Seorang wanita boleh menghajikan wanita lain, (hal ini) berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Lihat Majmu’ Fatawa, 26:13)
Syekhul Islam juga mengatakan, “Tentang menghajikan orang yang sudah mati atau orang yang tidak kuat badannya, dengan harta yang diambil dari orang yang dihajikan itu sebagai biaya selama haji, maka ini boleh, dengan kesepakatan para ulama. Adapun menghajikan orang yang mengambil upah, (hal ini) masih menjadi perselisihan pendapat di antara para ahli fikih.” (Lihat Majmu’ Fatawa, 26:13)
Adapun perkataan Ustadz A. Hassan di dalam terjemahan kitab Bulughul Maram, 1:367, hadis no. 733, keterangan no. 2, yaitu, “Seseorang yang menghajikan seorang itu berlawanan dengan ayat 39 dari An-Najm dan lainnya, yang artinya, ‘Seseorang tidak dapat memperoleh sesuatu melainkan perbuatan yang ia kerjakan,’” maka kami jawab,
1. Sepanjang pengetahuan kami, tidak ada ulama yang menolak hadis ini dengan alasan bertentangan dengan surat An-Najm ayat 39 dan lainnya. Bahkan, para ulama bersepakat menerima hadis di atas, sebagaimana telah kami nukilkan perkataan Syekhul Islam. Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi berkata, “Para ulama telah bersepakat bahwa orang yang telah mati mendapatkan manfaat dengan shalat (jenazah) atasnya, doa untuknya, haji baginya, dan semacamnya, dari segala sesuatu yang manfaatnya telah pasti didapatkan oleh seseorang dengan sebab amal orang lain.” (Tafsir Adhwaul Bayan, An-Najm:39)
Jika ini merupakan ijma’, maka menyelisihi ijma’ merupakan kesalahan.
2. Tentang firman Allah subhanahu wa ta’ala,
وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَانِ إِلَّا مَا سَعَى
“Dan sesungguhnya, seorang manusia hanya mendapatkan hasil yang telah diusahakannya.” (Q.S. An Najm:39)
Ayat ini tidak bertentangan dengan hadis sahih tentang menghajikan orang lain. Sebagian ulama berpendapat bahwa ayat ini bersifat umum, sedangkan hadis mengkhususkannya.
Di antara ulama yang berpendapat demikian ialah Imam Asy-Syaukani. Beliau menjelaskan makna ayat ke-39, surat An-Najm, dengan menyatakan, “Dan makna ayat tersebut, ‘Dia (manusia) hanya mendapatkan balasan usahanya, dan amal seseorang tidak bermanfaat kepada orang lain,’ maka keumuman ini dikhususkan dengan firman Allah ta’ala, ‘Kami hubungkan mereka dengan anak cucu mereka.’ (Q.S. Ath-Thur:21), serta dengan ayat semisal itu tentang syafaat para nabi dan para malaikat untuk hamba-hamba (Allah), dan disyariatkannya doa orang-orang yang hidup untuk orang-orang yang telah mati, dan semacamnya. Tidak benarlah orang yang mengatakan, ‘Sesungguhnya ayat itu dihapuskan dengan semisal perkara-perkara ini,’ karena sesungguhnya yang khusus tidaklah menghapuskan yang umum, tetapi mengkhususkannya. Oleh karena itu, segala sesuatu yang dalilnya telah tegak bahwa manusia mendapatkan manfaat dengannya, sedangkan itu bukan usahanya, hal itu menjadi pengkhusus keumuman ayat ini.” (Tafsir Fathul Qadir, surat An Najm, ayat 39)
Sebagian ulama lainnya menjelaskan bahwa yang ditiadakan oleh ayat itu hanyalah kepemilikan.
Imam Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi berkata, “Ayat itu hanyalah menunjukkan peniadaan kepemilikan manusia terhadap sesuatu yang tidak diusahakannya. Ayat ini tidak menunjukkan peniadaan bahwa manusia tidak mendapatkan manfaat dengan usaha orang lain.” (Tafsir Adhwaul Bayan, surat An-Najm, ayat 39). Wallahu a’lam.
Adapun hadis tentang mayit yang disiksa karena ditangisi, maka sangat banyak riwayat yang menyebutkan hal ini. Di antaranya:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ الله عَنْهُمَا عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ قَالَ الْمَيِّتُ يُعَذَّ بُ فِي قَبْرِ هِ بِمَانِيحَ عَلَيْهِ
Dari Ibnu Umar dari bapaknya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; beliau bersabda, “Mayit akan disiksa di dalam kuburnya dengan sebab dilakukannya niyahah (tangisan dengan jeritan dan perkataan yang menunjukkan tidak menerima keadaan) terhadapnya.” (H.R. Bukhari, no. 1292)
Makna hadis ini memang seolah-olah bertentangan dengan firman Allah subhanahu wa ta’ala,
وَ لَا تَز رُوَا زرَ ةٌوزْ رَ أُ خْرَى
“Dan seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (Q.S. Al-An’am:164).
Kendati demikian, para ulama telah memberikan jawaban yang banyak.
Syekh Muhamamd Nashiruddin Al-Albani berkata, “Dalam menjawab hal ini, ulama telah berbeda pendapat, (yaitu) sebanyak delapan pendapat. Yang paling dekat kepada kebenaran ada dua pendapat. Pertama: Pendapat mayoritas ulama, bahwa hadis ini tertuju kepada orang yang berwasiat agar niyahah (ratapan) dilakukan terhadapnya, atau orang yang tidak berwasiat untuk meninggalkannya, padahal dia mengetahui bahwa orang-orang biasa melakukannya. Oleh karena itulah, Abdullah bin mubarak berkata, ‘Jika dia (si mayit) telah melarangnya ketika hidupnya, lalu mereka melakukan sesuatu dari itu (niyahah) setelah wafatnya, tidak ada sesuatu (siksaan) atasnya (mayit).’”
Kemudian, Syekh menyebutkan pendapat kedua yang menguatkan jawaban mayoritas ulama di atas. (Lihat Ahkamul Janaiz, hlm. 41, karya Syekh Al-Albani, Penerbit: Maktabah Al Ma’arif)
Berdasarkan penjelasan ini, siksa yang dialami oleh si mayit tadi disebabkan oleh perbuatannya sendiri. Dengan demikian, tidak ada pertentangan dengan ayat Alquran. Alhamdulillah.
Sumber: Majalah As-Sunnah, edisi 3, tahun IX, 1426 H/2005 M. Disertai penyuntingan bahasa oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Keputihan Boleh Sholat, Hadits Menyambut Ramadhan Dengan Gembira, Permainan Dom, Puasa Tanggal 13 14 15, Sholat Lailatul Qadar Berapa Rakaat, Sinonim Kodrat